Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan terhadap satwa dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras. Bareskrim Mabes Polri menyita barang bukti tersebut dari seorang pria berinsial AS. Adapun penyitaan dan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan persetujuan AS yang dituangkan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016. Para satwa yang dilindungi tersebut didapat dari tersangka AS (51) sebagai salah satu pengusaha di Kota Bandung. AS terbukti menyimpan dan memiliki satwa dalam keadaan mati dan bagian-bagian lain dari tubuh satwa yang telah diawetkan. AS ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cibeunying Kolot, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Beberapa jenis satwa yang diawetkan antara lain Empat ekor Harimau Sumatera, seekor Kucing Hutan, dua ekor Burung Madu, sepotong kepala Beruang Madu, Seekor Bintarung, Penyu Sisik, lima ekor Burung Cendrawasih, dua ekor Burung Nuri Kepala Hitam, seekor Burung Bayan Merha, dua potong tanduk dari hewan Rusa, burung Kasuari Gelambir tunggal. Selain itu ada dua Burung Merak, dua ekor Burung Elang Bronrok fase gelap, selembar potongan kulit Harimau Sumatera dan kulit Buaya Muara, ada juga telapak kaki Harimau Sumatera, kulit Kera Yaki,Owa Jawa, Siamang, kulit Kukang, kulit Kijang, dan jenis burung langka lainnya. Menurut Purwadi hewan langka yang diawetkan berasal dari kebun binatang Bandung dan Garut yang tidak memiliki dokumen berupa surat ataupun acara pemeriksaan kematian hewan, maupun dokumen pengangkutan SATS-DN dari BKSDA. Atas Perbuatannya tersangka AS dijerat pasal 21 Ayat 2 huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestabes Bandung. Dalam kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito, PLT BKSDA Jawa Barat Sylvana Ratina, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto, perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika dan Belanda. Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras. Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus kejahatan satwa yang dilindungi itu berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 29 September 2016.
Share
0 Thoughts on Pemusnahan Hewan Langka di POLRESTABES Bandung